MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya

MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya
Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/JPNN.com

MK akan memutus permohonan uji materi tentang batas minimal usia cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Senin besok (16/10/2023).

Agenda itu telah dicantumkan dalam jadwal persidangan di situs MK.

Seiring kian dekatnya pembacaan putusan itu, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencuat menjadi salah satu bakal cawapres.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun.

Salah satu pemohon uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu ialah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Saat ini, PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang juga adik kandung Gibran. (jpnn.com)

Hamdan Zoelva menilai MK tidak punya kewenangan menentukan batas usia minimal capres dan cawapres.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News