MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut

MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
“Berdasarkan alat bukti dan kesaksian persidangan terbukti terjadi pelanggaran dilakukan jajaran aparat pemerintah daerah yang mendukung pasangan terkait. dapat dipastikan akibat tindakan tersebut akan memengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan,” tandas Hakim anggota MK Ahmad Sodiki.

MK juga berpendapat, klaim jumlah suara tidak sah sebesar 1.888 suara adalah signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon yang hanya terpaut 1.416 suara dengan pasangan terpilih.

“Dapat dipastikan dalam jumlah surat suara tak sah tersebut terdapat suara yang berdasarkan surat KPU 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 dianggap sah karena coblos tembus. Berapa jumlah itu tidak dapat diidentifikasi namun bila cukup banyak dan tetap dihitung sebagai suara tidak sah akan berarti merugikan pemilih dan akan mengurangi legitimasi Pemilukada Kota Tomohon,” imbuh Hakim anggota, Harjono.

Surat KPU itu sendiri pada intinya menegaskan apabila terjadi coblos tembus, suara pada surat suara dinyatakan sah sepanjang coblos tembus itu tak mengenai kolom pasangan calon lainnya. Oleh karena itu, lanjut Harjono, MK berpendapat perlu dilakukan penghitungan ulang berpedoman terhadap surat tersebut untuk melaksanakan prinsip demokrasi.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News