MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE

MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE
MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Elektronik (ITE) berisi tata cara penyadapan diatur oleh pemerintah yang digugat Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi. Dalam sidang putusan, Kamis (24/2), Majelis Hakim menyimpulkan gugatan para pemohon tepat dan beralasan hukum. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD dalam amar putusanya.

Selain itu, dalam amar putusanya, Mahkamah Konstitusi Menyatakan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan bahwa pasal 31 ayat 4 tidak berlaku lagi," tandas Mahfud.

Sebelum membacakan amar putusan, dalam pertimbangannya, MK mengutip putusan MK sebelumnya tertanggal 19 Desember 2006 dan putusan tertanggal 30 Maret 2004 menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan UU guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.

"MK memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum MK pada putusan sebelumnya karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap HAM. Di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan UU sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Muhamad Alim

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News