MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE

MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE
MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE
MK juga menimbang perlu adanya UU khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga. UU ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini belum ada pengaturan yang sinkron  mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara umumnya.

"Bahwa PP tidak dapat mengatur pembatasan HAM. Pembentukan PP merupakan pengaturan administrasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM," tandas Muhamad Alim. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ketua KNPI Terima SMS Teror

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News