MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:06 WIB
Sebelumnya anggota DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, menilai MK telah melebihi kewenangannya terkait putusan atas Pemilukada Kobar. Menurut Agun, MK juga tidak konsisten dalam memutus perkara sejenis yang terjadi di daerah lain.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Suharso Soal Desakan Elite PPP Mundur: Saya Gak Ngurusin
- Elite PPP Sebut Tidak Ada Isu Muktamar Dipercepat
- Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
- PPP Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Eks Waketum Bereaksi Keras
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024