MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar

MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar
MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan keputusan KPU Kobar tentang pasangan calon terpilih sudah sesuai aturan. Hakim MK, Akil Mochtar, membantah jika MK telah melebihi kewenangannya dalam memutus sengketa Pemilukada Kobar.

Menurut Akil, putusan MK yang membatalkan pasangan calon pemenang Pemilukada bukan baru sekali saja. "Putusan seperti Kobar yang ketiga kalinya. Lantas kalau dituding bahwa MK melebih kewenangan, apa maksudnya?" ujar Akil saat dihubungi wartawan, Jumat (16/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sugianto dan Eko Soemarno, karena terbukti melakukan politik uang, intimidasi dan teror secara terstruktur dan terencana. Denggan putusan tersebut, MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang telah menetapkan pasangan yang diusung Partai Golkar, PDIP dan PAN itu sebagai pasangan calon terpilih.

Kontroversi bergulir karena MK dalam putusannya langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News