MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:06 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan keputusan KPU Kobar tentang pasangan calon terpilih sudah sesuai aturan. Hakim MK, Akil Mochtar, membantah jika MK telah melebihi kewenangannya dalam memutus sengketa Pemilukada Kobar. Kontroversi bergulir karena MK dalam putusannya langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Menurut Akil, putusan MK yang membatalkan pasangan calon pemenang Pemilukada bukan baru sekali saja. "Putusan seperti Kobar yang ketiga kalinya. Lantas kalau dituding bahwa MK melebih kewenangan, apa maksudnya?" ujar Akil saat dihubungi wartawan, Jumat (16/7).
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sugianto dan Eko Soemarno, karena terbukti melakukan politik uang, intimidasi dan teror secara terstruktur dan terencana. Denggan putusan tersebut, MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang telah menetapkan pasangan yang diusung Partai Golkar, PDIP dan PAN itu sebagai pasangan calon terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan
BERITA TERKAIT
- Megawati Akhirnya Bicara Soal Sikap Politik PDI Perjuangan
- Masyarakat Kendal Percaya Sudaryono Mampu Memajukan Jateng
- Kader PDIP Sebaiknya Menyimak, Megawati: Ini Janji Saya
- Rekomendasi Lengkap Rakernas V PDIP, Poin 13 soal Gejolak Akibat Kenaikan UKT
- Megawati Beri Izin Ahok Bertugas, Apa Itu?
- Hasil Rakernas V PDIP, Megawati Diminta Tetap jadi Ketua Umum 2025-2030