MK Bisa Bubarkan FPI
Minggu, 19 Februari 2012 – 06:54 WIB
Pria yang menjadi staf ahli Kemendagri itu memastikan jika MK tidak akan semena-mena. Sebab, mereka bekerja berdasarkan laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman oleh suatu ormas. Setelah ada laporan, tim dari MK akan turun untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian sebelum mengetuk palu pembekuan.
Jika RUU Ormas itu disetujui, aka nada empat mekanisme untuk melakukan pembubaran terhadap Ormas yang membandel. Mulai dari yang paling ringan yakni teguran pertama. Jika masih bandel akan dilanjutkan pada teguran kedua. Pembekuan akan dilakukan kalau teguran tidak digubris, dan terakhir pembubaran.
Lantas, dimana posisi Kemendagri? Dia menjelaskan jika pemerintah nantinya tidak menjadi eksekutor langsung. Pihaknya terbatas pada memberikan surat teguran dan rujukan di persidangan setelah sebelumnya ormas itu dibekukan. Nah, ormas yang bermasalah juga bisa melakukan pembelaan di persidangan. "Sebelum vonis, bisa membela diri," tandasnya.
Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, aksi kekerasan oleh ormas muncul karena lemahnya penegakan hukum. Namun, lanjutnya, ormas semisal Front Pembela Islam (FPI) juga melakukan kesalahan besar.
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) terus berusaha mempertahankan eksistensinya di Indonesia. Kampanye agar Ormas yang identik dengan kekerasan itu
BERITA TERKAIT
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga
- PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon