MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh

Pembatasan di UU Pemerintahan Aceh Langgar UUD 1945

MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh
MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh
Sebelum putusan diucapkan, hakim MK Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan menguraikan, pemberlakuan norma Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tidak relevan lagi. Jika pasal tersebut tetap dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan, justru akan menimbulkan perlakuan tidak adil kepada setiap orang yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang akan mencalonkan diri melalui calon perseorangan.

 

MK juga membandingkan status khusus di NAD dengan status khusu di Papua. “Fakta hukum lainnya, provinsi Papua yang merupakan daerah otonomi khusus juga memberlakukan calon perseorangan dalam Pemilukada. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah calon perseorangan dalam pemilukada tidak boleh dibatasi pemberlakuannya,” kata Akil.

Atas putusan MK itu, Hasbi Baday yang ditemui usai persidangan mengatakan, putusan itu akan memungkinkan calon yang memiliki kualitas tapi tidak memiliki uang untuk bisa mencalonkan dan dicalonkan di Pemilukada NAD. Menurut Hasby, sebenarnya banyak calon yang memiliki kualitas tapi terhalang oleh pasal 256 di UU Pemerintahan Aceh. “Selama ini kan banyak yang berkualitas tapi tidak masuk dalam partai karena biayanya mahal," ucapnya.

Hasby menambahkan, Aceh memiliki kultur unik tentang calon perorangan. "Ini bisa dilihat dari 50 persen lebih kepala daerah di aceh berasal dari calon perorangan, termasuk gubernurnya,” pungkasnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News