MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh

Pembatasan di UU Pemerintahan Aceh Langgar UUD 1945

MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh
MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA), Kamis (30/12), MK membatalkan Pasal yang membatasi calon perseorangan untuk maju di Pilkada NAD.

MK berpendapat Pasal 256 di UU Pemerintahan Aceh itu jelas-jelas tidak memberi peluang bagi empat pemohon yaitu Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday untuk mencalonkan diri/dicalonkan dalam rangka Pemilukada Tahun 2011.

"Karenanya, para Pemohon sangat merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan secara potensial sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 18 ayat (4) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2)," ucap Ketua MK, Mahfud MD saat mengucapkan putusan.

Seperti diketahui, calon perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD yang digelar tahun 2006. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menyebutkan, ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang PA diundangkan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News