MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa Agung
Rabu, 22 September 2010 – 18:58 WIB

Yusril Ihza Mahendra saat sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: Muhamad Ali/ Jawa Pos
Lain lagi dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra. Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu, putusan MK membuktikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan kesalahan. "Keputusan ini juga membuktikan bahwa negara ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak cakap," ujarnya.
Yusril mengaku puas terhadap putusan ini. Meski begitu, ia mengelak jika putusan ini dikaitkan dengan kepentingan pribadinya. "Bagaimana saya senang. Saya sedih, karena putusan ini membuktikan bahwa Presiden telah melakukan kesalahan," ujarnya. Yusril juga meminta agar media tidak melihat keputusan ini pada persepktif persoalan pribadinya.
"Persoalan saya itu kecil, dan pasti akan saya selesaikan. Selama ini, sayau kan cukup kooperatif tetap memenuhi panggilan kejaksaan. Bahwa saya tidak bersedia menjawab pertanyaan, itu bagian dari hak saya. Apalagi, sekarang argumen saya yang mempertanyakan keabsahan Jaksa Agung dibenarkan oleh MK," ujarnya.(wdi/awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen