MK Diminta Bersikap Konstitusional
Terkait Uji Materi UU BHP
Kamis, 17 September 2009 – 07:19 WIB
JAKARTA - Sidang uji materiil UU no 9 /2009 tentang BHP telah dilakukan. Sebelum penetapan terhadap UU itu dilakukan MK pasca lebaran, Tim Advokasi Koalisi Pendidikan bersama para pakar pendidikan meninjau pasal per pasal yang dianggap krusial di kantor ICW, jalan Kalibata, kemarin. ICW bersama pakar pendidikan meminta agar MK bersikap konstitusional dalam menetapkan UU tersebut. Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut tidak ada yang relevan dengan UUD 1945. Secara halus pemerintah dianggap telah menghilangkan perannya terhadap masyarakat.
Kordinator Tim Advokasi Koalisi Pendidikan Taufik Basari mengatakan, MK kembali menggelar sidang uji materil UU BHP dan pasal 53 (1) UU no 20/2003 tentang Sisdiknas pada pekan lalu. Para pemohon yang terdiri dari mahasiswa, dosen, walimurid, siswa, dan ICW yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Pendidikan telah menghadirkan sejumlah pakar untuk memberi keterangan ahli di persidangan. "Selama ini, Mendiknas telah menuding bahwa penolakan masyarakat terhadap UU itu karena dikira belum membaca dan tak mengerti, itu tak benar," ujarnya.
Penolakan itu disebabkan banyak pasal tersembunyi dalam UU itu yang mengarah pada komersialisasi pendidikan. Hal itu dibenarkan para ahli pendidikan. Prof Winarno Surachmad berpendapat, UU BHP banyak membicarakan masalah kekayaan dan perdagangan. Namun, substansi pendidikan sendiri tidak disentuh. "Tugas mendiknas adalah mengindonesiakan Indonesia, saya tak melihat cerminan itu dalam UU BHP," ujarnya saat diminta keterangan ahli di kantor ICW.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang uji materiil UU no 9 /2009 tentang BHP telah dilakukan. Sebelum penetapan terhadap UU itu dilakukan MK pasca lebaran, Tim Advokasi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat