MK Diminta Profesional Dalam Menangani Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belu
Senin, 21 Desember 2020 – 16:38 WIB

Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu. Foto: Dokpri
Permohonan ini didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP Nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.
Selain Kabupaten Belu, tiga kabupaten lain dari NTT yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK adalah hasil Pilkada Kabupaten Malaka diajukan Paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin, hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat diajukan oleh Paslon Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango dan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat diajukan oleh Paslon Maria Geong dan Silverius Sukur.(fri/jpnn)
Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dan obyektif dalam menangani sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belu, NTT.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol