MK Diminta Tolak Gugatan Halimah

MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
"Menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," tandasnya.

Permohonan ini diajukan Halimah Agustina, mantan istri Bambang Trihatmojo, yang menguji Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan terkait alasan perceraian karena pertengkaran terus-menerus. Aturan itu merugikan hak konstitusional pemohon  yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.       

Pemohon menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f itu tidak mengatur hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dan menjadi korban ketika ia diputus cerai talak oleh pengadilan ketika suami menjadi penyebab terjadi pertengkaran itu.

Untuk diketahui, pada 2007 lalu, gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News