MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:07 WIB
"Menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," tandasnya.
Baca Juga:
Permohonan ini diajukan Halimah Agustina, mantan istri Bambang Trihatmojo, yang menguji Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan terkait alasan perceraian karena pertengkaran terus-menerus. Aturan itu merugikan hak konstitusional pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Pemohon menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f itu tidak mengatur hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dan menjadi korban ketika ia diputus cerai talak oleh pengadilan ketika suami menjadi penyebab terjadi pertengkaran itu.
Untuk diketahui, pada 2007 lalu, gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris