MK Diminta Tolak Gugatan Halimah

MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah perkawinan dalam perjalanannya mengalami persoalan yang mengakibatkan perkawinannya tidak dapat dipertahankan. Menurutnya, pasal 38 dan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan.

"Aturan itu telah memberikan jalan keluar bagi suami-istri, jika mereka tidak dapat mempertahankan rumah tangganya,” kata Tulus saat memberi keterangan pemerintah dalam pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/8).

 

Tulus menuturkan Pasal 39 UU Perkawinan telah menentukan bahwa perceraian harus didasarkan alasan-alasan yang kuat termasuk terjadinya perselisihan secara terus-menerus dan tidak dapat hidup rukun sebagai suami-istri. “Apakah perkawinan itu dapat dipertahankan atau tidak merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

Karena itu, menurutnya pengujian undang-undang ini terkait perceraian antara Bambang dan Halimah selaku pemohon merupakan implementasi praktek penegakan hukum yang dilakukan aparat, sehingga bila berdasarkan pada implementasi praktek dalam penegakan hukum  bukan merupakan persoalan konstitusional.

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News