MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua

MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
AIMAS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Kabupaten Tambrauw terdiri dari 11 distrik, terus menuai tentangan. Sebelumnya, aksi penolakan dilakukan masyarakat Tambrauw di Manokwari. Giliran kemarin (2/2), aksi demo  digelar masyarakat dari 7 distrik di Kabupaten Tambrauw. Dalam aksi demo ini, sekitar pukul 10.00 WIT,  mobilisasi ratusan massa dimulai dari Alun-Alun Aimas. Setelah 1 jam menunggu, sekitar pukul 11.00 WIT massa pun long march dengan berjalan kaki menuju ke Kantor  DPRD  Kabupaten Sorong Km 18.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menolak adanya penambahan 4 distrik bawahan Kabupaten Manokwari dan 1 distrik yang ada di Kabupaten Sorong yang bergabung dengan Kabupaten Tambrauw. “Kami menolak dengan tegas keputusan MK Republik Indonesia, karena putusan tersebut salah satu pelanggaran hak azasi manusia yang sengaja diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengadu dombakan kami masyarakat Tambrauw yang berada di dua wilayah. Karena itu kami dari 7 distrik yaitu Distrik Fef, Miyah, Sujak, Sausapor, Abun, Kwor, dan Yembun menyatakan dengan tegas dan siap mengembalikan UU No 56 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Tambaruw dan menyatakan kembali ke kabupaten induk yaitu Kabupaten Sorong,” seru salah satu orator, Yos Yesnath, saat membacakan pernyataan sikap.

Yos Yesnath dalam orasinya mengatakan, keputusan  MK hanya  menciptakan konflik horizontal di Papua khususnya masyarakat  di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw. “Orang-orang di atas (pusat red) jangan memutar balikkan fakta aspirasi yang ada di bawah. Aspirasi ini adalah murni bukan oleh segelintir orang,”ujar  Yos Yesnath. Dikatakan, dengan adanya penambahan 4 distrik dari kabupaten Manokwari bukan untuk memperpendek rentan pelayanan kepada masyarakat tetapi akan menambah kesulitan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah spanduk dan  pamflet diarak dari Alun-Alun Aimas sampai ke Gedung DPRD. Pamflet-pamflet itu diantaranya bertuliskan,“Mahkamah Konstitusi memasung hak politik masyarakat Tambrau”, “Masyarakat 7 distrik yang tersebar di Kabupaten Tambrauw tidak menghendaki adanya konflik horizontal antar etnis akibat keputusan MK'. Juga, "Dengan tegas kami menolak dan mengembalikan UU No. 56 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Tambrauw ke pemerintah pusat ( Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua MK) dan kami tetap kembali ke Kabupaten Sorong”.

AIMAS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Kabupaten Tambrauw terdiri dari 11 distrik, terus menuai tentangan. Sebelumnya, aksi penolakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News