Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka

Penganiayan Tahanan dan Pengerusakan Mapolsek Sekotong

Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka
Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka
JAKARTA- Kapolda NTB, Brigjen (Pol) Arif Wahyunadi mengatakan telah memeriksa 14 orang terkait penyerangan, penganiayaan tahanan dan pengrusakan Mapolsek Sekotong, Lombok Barat, NTB.

Ke-14 warga itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebagian besar berasal dari Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan dua tahanan pelaku perampokan pada Kamis (28/1) lalu.

"Kami telah mengidentifikasi calon tersangka," ujarnya kepada wartawan Selasa (2/2) siang, di Mabes Polri, Jakarta.

Kapolda menjelaskan, kasus ini sendiri berawal dari pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Warni, seorang warga Desa Kedaro. Peristiwa perampokan itu dilakukan oleh empat pelaku, yang juga residivis kasus serupa. Mereka berinisial R, K, S dan J sekitar pukul 03.00 Wita.

JAKARTA- Kapolda NTB, Brigjen (Pol) Arif Wahyunadi mengatakan telah memeriksa 14 orang terkait penyerangan, penganiayaan tahanan dan pengrusakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News