MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
Rabu, 03 Februari 2010 – 08:00 WIB
MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
Setelah menyampaikan orasinya, massa pun masuk ke ruang DPRD untuk menyampaikan aspirasinya secara resmi. Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap dari masyarakat 7 distrik, dan para tokoh masyarakat dan beberapa kepala suku besar yang ada di Kabupaten Tambrauw. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Sukirno, SH mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan DPRD. “Kami tidak dapat memutuskan atau menjawab apa yang menjadi apsirasi dan olehnya itu kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan,”tandas Sukirno, SH.
Usai pernyataan sikap, perwakilan massa dari masing-masing distrik tampil ke depan menyampaikan aspirasi terkait dengan permasalahan yang terjadi. Disela-sela penyampaian aspirasi, suasana sempat memanas oleh hadirnya ulah salah satu masyarakat Tambrauw yang diduga mengkonsumsi miras. Masyarakat yang pro dengan putusan MK (tim 10 red) itu kemudian terlibat adu mulut dengan perwakilan massa.
Hanya saja, keributan ini tidak berlangsung lama karena langsung dilerai oleh aparat kepolisian. Aksi demo menolak putusan MK berakhir sekitar pukul 13.30 WIT. Selanjutnya dengan menumpangi sekitar 10 truk dan juga 10 taksi, massa kemudian meninggalkan Kantor DPRD dengan tertib. (rat/sam/jpnn)
AIMAS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Kabupaten Tambrauw terdiri dari 11 distrik, terus menuai tentangan. Sebelumnya, aksi penolakan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri