MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua

MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
Setelah menyampaikan orasinya, massa pun masuk ke ruang DPRD untuk menyampaikan aspirasinya secara resmi. Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong,  perwakilan massa  membacakan pernyataan sikap dari masyarakat 7 distrik, dan para tokoh masyarakat dan beberapa kepala suku besar yang ada di Kabupaten Tambrauw. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Sukirno, SH mengatakan  akan menindaklanjuti aspirasi tersebut  sesuai dengan kewenangan  DPRD. “Kami tidak dapat memutuskan atau menjawab apa yang menjadi apsirasi dan olehnya itu kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan,”tandas  Sukirno, SH.

Usai  pernyataan sikap, perwakilan massa  dari masing-masing distrik tampil ke depan  menyampaikan aspirasi terkait dengan permasalahan yang terjadi. Disela-sela penyampaian aspirasi, suasana sempat memanas oleh hadirnya ulah salah satu masyarakat Tambrauw yang diduga  mengkonsumsi miras. Masyarakat yang pro dengan putusan MK (tim 10 red) itu kemudian terlibat adu mulut dengan perwakilan massa. 

Hanya saja, keributan ini tidak berlangsung lama karena langsung dilerai oleh aparat kepolisian. Aksi demo menolak putusan MK berakhir sekitar pukul 13.30 WIT. Selanjutnya dengan menumpangi sekitar 10 truk dan juga 10 taksi, massa kemudian meninggalkan Kantor DPRD dengan  tertib. (rat/sam/jpnn)

AIMAS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Kabupaten Tambrauw terdiri dari 11 distrik, terus menuai tentangan. Sebelumnya, aksi penolakan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News