MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar profesional, transparan dan imparsial menangani ratusan perkara gugatan hasil Pilkada 2024.
MK sebelumnya menyatakan telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.
Menurut Indrajaya semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.
Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12).
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara.
Pasalnya, semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi.
Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut mengedepankan tiga hal dalam menangani 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah diterima lembaga tersebut.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka