MK Gelar Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

MK Gelar Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Suasana sidang terkait permohonan pengujian UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Foto: dok pr

"P3MI dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan fungsi bukan mengekspolitasi bukan menjual WNI ke luar negeri akan tetapi kami membantu lulusan SD dan SMP jauh di desa dan pegunungan untuk mendapatkan pekerjaan layak," katanya.

Dia menilai pemerintah belum siap menjalankan UU itu. Untuk itu, dia mengaku, uji materi terhadap tiga pasal itu untuk membantu pemerintah menjalankan UU itu, membantu pekerja migran Indonesia (PMI) agar jelas hak-haknya, dan P3MI keseluruhan agar mendapatkan kepastian hak hukum dalam berusaha seperti sediakala dengan tidak melanggar aturan hukum.

"Kami membantu membiayai. Kami yakin UU dapat berjalan, PMI bisa bekerja baik dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebagaimana peraturan tenaga kerja," ucap dia. (mg10/jpnn)

MK menggelar sidang pemeriksaan, terkait permohonan pengujian UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terhadap UUD 1945.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News