MK Harus Cabut Laporan ke KPK
Senin, 21 Februari 2011 – 16:46 WIB
Lantas mengapa laporan ke KPK harus dicabut? Victor beralasan, hal itu sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang sebelumya sempat menjadi terlapor seperti JR Saragih. Akibat status iti, kata Victor, pekerjaan JR Saragih sebagai kepala daerah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi terganggu.
Victor menegaskan, dirinya juga berencana menyampaikan surat permohonan ke MK. Di samping itu, kepada KPK juga akan dimintakan surat agar memberikan penegaskan bahwa kasus yang sempat menyeret JR Saragih itu telah dihentikan penyelidikannya karena tidak terbukti. “Akan Kami usahakan secepatnya menyampaikan permohonan tersebut,” tandasnya meyakinkan.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan ke KPK. Alasan Mahfud, biarlah KPK bekerja. (mur/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali didesak untuk segera mencabut laporan tentang dugaan suap ke hakim MK yang pernah disampaikan ke Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar