MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ahmad Doli Khawatirkan Hal Ini

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8) lalu, MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Akibat keputusan tersebut, sebagian masyarakat Indonesia melayangkan kritikan.
Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.
Retno mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye.
Senada disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo.
Menurut Heru, jika tempat pendidikan dijadikan tempat berkampanye, secara teknis akan menyulitkan sekolah sekaligus membahayakan keselamatan peserta didik. (mrk/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengkhawatirkan hal ini terjadi terkait putusan MK mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!