MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ahmad Doli Khawatirkan Hal Ini

MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ahmad Doli Khawatirkan Hal Ini
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) saat bertukar cenderamata seusai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/8). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8) lalu, MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Akibat keputusan tersebut, sebagian masyarakat Indonesia melayangkan kritikan.

Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.

Retno mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye.

Senada disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo.

Menurut Heru, jika tempat pendidikan dijadikan tempat berkampanye, secara teknis akan menyulitkan sekolah sekaligus membahayakan keselamatan peserta didik. (mrk/jpnn)

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengkhawatirkan hal ini terjadi terkait putusan MK mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News