MK Kabulkan Gugatan Korban PHK

MK Kabulkan Gugatan Korban PHK
MK Kabulkan Gugatan Korban PHK
Menurut pemohon, tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Pemohon I anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
MK Kabulkan Gugatan Petani

JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News