MK Kabulkan Gugatan Korban PHK
Senin, 19 September 2011 – 18:54 WIB

MK Kabulkan Gugatan Korban PHK
Menurut pemohon, tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Pemohon I anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik