MK Kabulkan Gugatan Korban PHK
Senin, 19 September 2011 – 18:54 WIB
JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahkamah, pokok permohonan para pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum. "Mengabulkan permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat sidang putusan digedung MK, Senin (19/9).
Menurut Mahkamah, frasa "belum ditetapkan" dalam pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.
"Frasa 'belum ditetapkan' dalam pasal 155 ayat 2 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud.
JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting
BERITA TERKAIT
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya