MK Kabulkan Gugatan Korban PHK
Senin, 19 September 2011 – 18:54 WIB

MK Kabulkan Gugatan Korban PHK
JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahkamah, pokok permohonan para pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum. "Mengabulkan permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat sidang putusan digedung MK, Senin (19/9).
Menurut Mahkamah, frasa "belum ditetapkan" dalam pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.
"Frasa 'belum ditetapkan' dalam pasal 155 ayat 2 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud.
JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar