MK Kabulkan Gugatan Petani
Tabrak Konstitusi, Ketentuan di UU Perkebunan Dibatalkan
Senin, 19 September 2011 – 18:01 WIB

MK Kabulkan Gugatan Petani
Untuk diketahui, Japin, Vitalis Andi, Sakri dan Ngatimin menguji Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan dan meminta MK agar membatalkan kedua pasal itu. Sebab, kedua pasal pidana itu kerap digunakan aparat untuk mengkriminalisasi rekan mereka sesama petani. Berdasarkan catatan, akhir 2010 terdapat 170 kasus krimininalisasi petani yang berhadapan dengan sejumlah perusahaan kakap.
Baca Juga:
Kedua pasal itu dinilai sumir dan melanggar asas lex certa karena tidak merumuskan secara jelas dan rinci uraian perbuatan pidananya berikut bentuk kesalahannya, sehingga dapat merugikan kepentingan petani. Kedua pasal itu pun dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945. (kyd/jpnn)
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor