MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden

MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
"DPT Jatim sebenarnya masalah yang simpel. Secara hukum, polisi tidak sulit memblokir aslinya. Tinggal difokuskan saja kepada Ketua KPU Sampang dan KPU Bangkalan," jelasnya.

Dengan begitu, berdasarkan tinjauan MK, kondisi permasalahan tersebut seperti yang diisukan belakangan tidak terbukti benar. Dan menurut MK, itu tinggal dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya dari polisi.

"Kalau polisi mau fair, blokir naskah DPT aslinya," tegas Mahfud, sembari menegaskan bahwa permasalahan DPT Jawa Timur itu tidak bisa menunda pemilu. (rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
SBY Bermalam di Palembang

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News