MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
Senin, 23 Maret 2009 – 14:02 WIB
"DPT Jatim sebenarnya masalah yang simpel. Secara hukum, polisi tidak sulit memblokir aslinya. Tinggal difokuskan saja kepada Ketua KPU Sampang dan KPU Bangkalan," jelasnya.
Baca Juga:
Dengan begitu, berdasarkan tinjauan MK, kondisi permasalahan tersebut seperti yang diisukan belakangan tidak terbukti benar. Dan menurut MK, itu tinggal dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya dari polisi.
"Kalau polisi mau fair, blokir naskah DPT aslinya," tegas Mahfud, sembari menegaskan bahwa permasalahan DPT Jawa Timur itu tidak bisa menunda pemilu. (rie/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramadan Tak Halangi Komunitas Ini Untuk Terus Cintai Lingkungan
- Penjabat Bupati Muaro Jambi Menggelar Lomba Pemahaman Al-Qur'an, Pesertanya Wong Cilik
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini