MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
Senin, 23 Maret 2009 – 14:02 WIB

MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi presiden. Namun karena melibatkan suku dinas kependudukan, maka banyak pihak yang menilai seolah-olah kasus itu terjadi lantaran intervensi dari pemerintah. Selain itu, permasalahan DPT Jawa Timur ini juga menjadi masalah dari pihak kepolisian. Seperti ditegaskan Mahfud, pihak kepolisian seharusnya tidak kesulitan dalam memblokir naskah asli DPT itu.
"DPT Jatim tidak ada intervensi dari presiden. Kondisi itu sepenuhnya menjadi urusan KPU," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa fokus pada persoalan DPT Jawa Timur harus lebih diarahkan ke KPU. "Karena yang bertanggung jawab adalah KPU dan KPUD," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang