MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bang Saleh Bilang Begini

MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bang Saleh Bilang Begini
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Cipta Kerja menjadi bahan pembelajaran para pembuat aturan. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN.com

Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan bahwa putusan MK terhadap uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi bahan pembelajaran para pembuat aturan.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News