MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bang Saleh Bilang Begini
Jumat, 26 November 2021 – 14:49 WIB
Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan bahwa putusan MK terhadap uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi bahan pembelajaran para pembuat aturan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis