MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:37 WIB
Sedangkan Ikhwaludin Simatupang yang menjadi kuasa hukum pasangan Hadirat Manao-Denisman, memohon MK berkenan memberi putusan dengan menyatakan pemohon memenuhi syarat menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nias Selatan. Sebab, KPU Nias Selatan dalam keputusanya tidak menetapkan pasangan calon dengan alasan ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tidak memiliki izin untuk memberikan gelar. (kyd/ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan