MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan

MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan
MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Faudu'asa Hulu-Alfred Laia, Hadirat Manao-denisman, dan Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (2/1), MK berkesimpulan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Karenanya, MK sama sekali tidak mempertimbangkan pokok permohonan dari para pemohon. Selain itu, pokok permohonan pemohon ditolak. Alasannya, karena permohonan penggugat tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Dengan demikian, pasangan Idealisman Dachi-Hukuasa Nduru ditetapkan sebagai Bupati dan wakil bupati kabupaten Nias Selatan.

MK berpendapat, pertimbangan hukum pasangan Hadirat Manao-Denisman dan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2008. Dengan demikian, eksepsi termohon (KPU Nias Selatan) terbukti dan beralasan menurut hukum, sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan.

 “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh sebab itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata hakim MK, M Akil Mochtar.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News