Empat Pasangan Gugat Pemilukada Cianjur
Rabu, 02 Februari 2011 – 13:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sangketa Pemilukada Kabupaten Cianjur. Sidang itu digelar atas gugatan pasangan Dadang Sufianto-Dadan Suryanegara, Mardiyano-M Rusli Hartono, Hidayat Atori-U Suherlan Djaenudin, dan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi . Semua pasangan tersebut merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur 2011-2016. Saksi lainnya, Lela Mulyadi, mengakui bahwa semua kepala desa diinstruksikan agar memenangkan pemilukada hanya satu putaran. Tjetjep juga berjanji akan memberikan insnetif kepada para RT dan RW sebesar masing-masing Rp1 juta. Tjetjep juga menyosialisasikan dirinya kepada Dewan Keluarga Masjid (DKM).
Dalam sidang yang digelar Rabu (2/2), para saksi memberkan kecurangan oknum birokrasi dan pasangan calon Nnmor urut 5 pemilukada Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto selama berlangsungnya Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011.
Baca Juga:
“Sebelum masa kampanye, Tjetjep memberikan kaos bergambar Dinas Bina Marga bergambar wajah Tjetjep tanpa nomor urut dan tanpa gambar wajah wakilnya. Tjetjep juga memberikan uang transportasi kepada dirinya sebesar Rp200 ribu,” kata Saksi Ahmad Sajidin
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sangketa Pemilukada Kabupaten Cianjur. Sidang itu digelar atas gugatan pasangan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR