MK Kukuhkan Kemenangan Ade-Celli di Karawang
Kamis, 16 Desember 2010 – 22:04 WIB
Terkait tudingan KPU Karawang tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, kata hakim, juga sudah dibantah oleh KPU Karawang. "Sudah dibantah oleh termohon dan dalil pemohon tidak didukung oleh bukti-bukti. Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya politik uang, sedangkan pihak terkait membantah tidak pernah melakukan politik uang," begitu bunyi amar putusan.
Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut MK, berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, "Jika pun terjadi politik uang tidak mempengaruhi peringkat hasil pemungutan suara sehingga dalil tidak terbukti dan beralasan hukum." (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Eko Patrio Beristikamah
- DPR Kembali Gelar Masa Sidang Setelah Sebulan Reses
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI
- MoU NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel: Mari Bersama Menjaga Iklim yang Kondusif
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia