Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011

Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011
Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011
TANGSEL -- DPRD Kota Tangsel memprediksikan pemungutan suara ulang akan terjadi akhir Januari 2011. Karena diperlukan penganggaran dana dan tender logistik pencoblosan yang dipercepat. Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamabaen mengatakan dalam penganggaran saat ini dana yang stand by adalah alokasi untuk putaran kedua Pemilukada Tangsel.

Dana yang disediakan Rp Rp 10 miliar itu bukan, untuk pemungutan suara ulang. Dengan kata lain, untuk mengeluarkan dana pemungutan suara ulang, maka diperlukan pembahasan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, KPUD Tangsel dan DPRD Kota Tangsel. ”Pembahasan paling cepat akhir Desember untuk APBD 2011. Berarti pemungutan suara ulang baru digelar Januari,” terangnya kepada INDOPOS (grup JPNN).

Lantaran, harus ada pelaksanaan tender logistik pemilukada yang memakan waktu 30 hari sampai 40 hari kerja. Dengan begitu, dapat diprediksikan pemungutan suara baru dapat dilangsungkan akhir Januari 2010 mendatang. Karena itu, pelaksanaan coblosan ulang yang akan melampaui Januari 2011 akan berimplikasi pada permasalah jabatan penjabat Walikota Tangsel.

Karena apabila pemungutan suara ulang dilakukan lewat dari 24 Januari, maka Kota Tangsel dimungkinkan tidak akan memiliki penjabat walikota lagi. Karena masa jabatannya berakhir 24 Januari 2011 dan tidak ada lagi klausus dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsen bisa diperpanjang. ”Berdasarkan amanat Undang-Undang 51 Tahun 2008 jelas masa jabatan penjabat walaikota paling lambat dua tahun. Kalau lewat dari itu berarti tidak bisa,” ungkapnya juga.

TANGSEL -- DPRD Kota Tangsel memprediksikan pemungutan suara ulang akan terjadi akhir Januari 2011. Karena diperlukan penganggaran dana dan tender

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News