Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu

Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu
Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu
JAKARTA - Jumlah parpol yang bakal lolos memenuhi syarat badan hukum diprediksi bakal menurun drastis. Penambahan syarat kepengurusan, hingga ketentuan batas waktu penuntasan verifikasi nampaknya bakal sulit dipenuhi mayoritas parpol peserta pemilu 2009 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hakam Naja di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (15/12). Hakam memprediksi, jumlah parpol yang lolos dengan syarat baru revisi UU Parpol hanya terdiri dari sembilan parpol penghuni DPR, ditambah sebagian kecil parpol lain. "Kemungkinan hanya 15 parpol," kata Hakam.

Dengan hitungan mundur dalam revisi UU baru, pasal 51 ayat 1a menyebutkan, waktu verifikasi parpol oleh KemenkumHAM dituntaskan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilu digelar April 2014, berarti pada bulan Oktober 2011 seluruh proses verifikasi harus dipenuhi oleh setiap parpol.

Perlu diketahui, bahwa sejumlah syarat parpol untuk mendapat status badan hukum baru diperberat. Mulai dari syarat jumlah pendiri, hingga syarat keberadaan kepengurusan partai yang meliputi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Saya tidak tahu pasal ini mau digugat di MK atau tidak," sebut Hakam.

JAKARTA - Jumlah parpol yang bakal lolos memenuhi syarat badan hukum diprediksi bakal menurun drastis. Penambahan syarat kepengurusan, hingga ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News