Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu
Kamis, 16 Desember 2010 – 06:46 WIB
Jika tidak, ujar dia, maka cita-cita untuk mencapai penyederhanaan partai akan terwujud. Dengan syarat yang lebih ketat, bisa jadi parpol akan gagal mendapatkan syarat badan hukum saat diverifikasi di level kabupaten/kota ataupun kecamatan.
Baca Juga:
Setelah syarat badan hukum terpenuhi, ujian selanjutnya adalah kelayakan parpol untuk menjadi peserta pemilu. Hakam mengusulkan, sebaiknya syarat ketentuan Electoral Treshold (persentase suara) sebanyak 2,5 persen secara nasional dihidupkan kembali. Dia mengusulkan agar proses itu dilakukan KPU enam bulan setelah verifikasi syarat parpol berbadan hukum selesai dilakukan. "Paling tidak April 2012, sudah terbentuk gambaran parpol peserta pemilu," tandasnya.
Aturan yang makin diperketat tersebut tampaknya telah membuat partai-partai non parlemen hasil Pemilu 2009 berhitung ulang untuk kembali untuk ikut kontestasi langsung 2014 nanti. Beberapa partai kecil sudah mulai coba merapat ke partai-partai yang ada di parlemen.
PDI Perjuangan, salah satunya. Wakil Ketua Komisi II dari PDIP Ganjar Pranowo mengungkap, usai disepakatinya ketentuan dalam RUU Parpol, setidaknya sudah ada empat partai yang merapat untuk bergabung. "Yang satu sudah serius, sedang tiga lainnya masih penjajakan," ungkap Ganjar.
JAKARTA - Jumlah parpol yang bakal lolos memenuhi syarat badan hukum diprediksi bakal menurun drastis. Penambahan syarat kepengurusan, hingga ketentuan
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang