MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel

MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (Sehati) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Selatan, Sulawesi Utara (Sultra). Dalam sidang pembacaan putusan perkara No 120/PHPU.D-VIII/2010 atas nama pemohon pasangan Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae (Sutra), permohonan calon yang diusung dari Partai Golkar itu ditolak secara keseluruhan.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD, saat membacakan amar putusan perkara Pemilukada Konsel di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/8).

Dari 21 isu hukum yang mendapat penilaian dari hakim konstitusi, tak satu pun duduk perkara yang dinilai memberatkan pasangan Sehati dan KPU Konawe Selatan (Konsel). Dalil-dalil dan bukti yang diajukan pemohon terbantahkan oleh kontra bukti dari KPU Konsel selaku pihak termohon.

Dalil terjadinya penggelembungan dana Pemilukada dari Rp 3,651 miliar menjadi Rp 3,91 miliar dan persetujuan secara sepihak oleh Ketua DPRD Konsel EDY tanpa melalui rapat pleno, misalnya. Hakim berpendapat bahwa dalil dan alasan hukum penggelembungan itu tidak tepat menurut hukum anggaran senilai Rp 3,91 miliar diperuntukkan untuk tiga komponen, masing-masing yakni KPU senilai Rp 2,34 miliar, Panwaslu Rp 750 juta dan pengaman Rp 820 juta.

JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (Sehati) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News