MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (Sehati) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Selatan, Sulawesi Utara (Sultra). Dalam sidang pembacaan putusan perkara No 120/PHPU.D-VIII/2010 atas nama pemohon pasangan Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae (Sutra), permohonan calon yang diusung dari Partai Golkar itu ditolak secara keseluruhan. Dalil terjadinya penggelembungan dana Pemilukada dari Rp 3,651 miliar menjadi Rp 3,91 miliar dan persetujuan secara sepihak oleh Ketua DPRD Konsel EDY tanpa melalui rapat pleno, misalnya. Hakim berpendapat bahwa dalil dan alasan hukum penggelembungan itu tidak tepat menurut hukum anggaran senilai Rp 3,91 miliar diperuntukkan untuk tiga komponen, masing-masing yakni KPU senilai Rp 2,34 miliar, Panwaslu Rp 750 juta dan pengaman Rp 820 juta.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD, saat membacakan amar putusan perkara Pemilukada Konsel di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/8).
Baca Juga:
Dari 21 isu hukum yang mendapat penilaian dari hakim konstitusi, tak satu pun duduk perkara yang dinilai memberatkan pasangan Sehati dan KPU Konawe Selatan (Konsel). Dalil-dalil dan bukti yang diajukan pemohon terbantahkan oleh kontra bukti dari KPU Konsel selaku pihak termohon.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (Sehati) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil