MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:20 WIB
"Calon incumbent ini menggunakan kewenangannya lagi mengangkat PHTT dan telah membawa ke ranah politik. Ada lagi 1.000, dan itu kita sudah buktikan. Ada pengangkatan itu. Justru terjadi pembangkangan yang dilakukan bupati incumbent terhadap adanya pengangkatan kembali itu. Jadi ini tidak adil," katanya.
Sidang pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini, merupakan kali kedua untuk Pemilukada Konsel dengan pemohon yang sama. Sidang kali ini adalah gugatan hasil pemungutan suara ulang, setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan Sutra dan memerintahkan KPU Konsel menggelar pemungutan suara ulang di 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena disebutkan terjadi pelanggaran adminstrasi yang terstruktur, sistematis dan massif. KPU Konsel lantas menetapkan 11 Juli dilakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Konsel Safarullah, memandang bahwa putusan hakim konstitusi ini sudah dengan pertimbangan yang jelas. Menurutnya, dalil pemohon tidak bisa dibuktikan untuk masalah yang dipersoalkan, termasuk (soal) proses pengulangan. "Pertimbangan pemohon tidak bisa dibuktikan. Mengenai persoalan lain memang hanya proses pengulangan, tetapi intinya masalah penganggaran, tidak ada mark up. Masalah sisa suara juga tidak ada yang disalahgunakan," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (Sehati) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU