MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut

MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
“Karena tidak dapat diverifikasi siapa pelaku, sumber maupun bukti pendukung lainnya. Sehingga tidak meyakinkan mahkamah,” ujarnya.

Demikian juga terkait pelarangan pengusiran saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mahkamah berpandapat tidak ada bukti pelarangan menggunakan baju batik bercorak cat tumpah. “Tidak ada bukti hal tersebut adanya keberpihakan termohon,” katanya.

Sementara itu terkait dalil adanya politik uang dan pelibatan kepala daerah mendukung pihak terkait, mahkamah berpendapat permasalahan tersebu seharusnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “

Serta diselesaikan jenis pelanggaran masing-masing. Tidak ada bukti pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massaif, dilakukan termohon dan secara sginifikan memengaruhi perolehan suara,” ujar Anwar.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News