MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut

MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Oleh sebab itu setelah mendengar, menimbang semua bukti-bukti yang ada, MK menilai seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan dan memutuskan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.

Menurut Akil, keputusan ini ditetapkan oleh seluruh Hakim Konstitusi Jumat (12/4) lalu dan dibacakan secara terbuka pada Senin (15/4), Pukul 16.29 WIB.(gir/jpnn)


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News