MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 19:05 WIB
Oleh sebab itu setelah mendengar, menimbang semua bukti-bukti yang ada, MK menilai seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan dan memutuskan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Menurut Akil, keputusan ini ditetapkan oleh seluruh Hakim Konstitusi Jumat (12/4) lalu dan dibacakan secara terbuka pada Senin (15/4), Pukul 16.29 WIB.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU