MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 19:05 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.
Dengan diputuskannya sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini, maka kemenangan pasangan Gatot Pujo Nugroho-T.Erry Nuradi, sudah sah dan tahapan selanjutnya tinggal menunggu pelantikan.
Baca Juga:
“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4) petang.
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya sebagaimana dibacakan Hakim Anwar Usman, mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan Gus-Soekirman, salah satunya terkait rekaman video seseorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan calon Gubernur Nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry,tidak jelas kebenarannya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU