MK Kukuhkan Kemenangan Kena Ukur-Terkelin di Karo

MK Kukuhkan Kemenangan Kena Ukur-Terkelin di Karo
MK Kukuhkan Kemenangan Kena Ukur-Terkelin di Karo
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Karo yang diajukan pasangan Siti Aminah Peranginangin dan Sumihar Sagala. Dengan putusan ini, MK mengesahkan kemenangan pasangan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti-Terkelin Brahmana yang memperoleh 85.343 suara (61,42 persen) dalam pemilukada putaran kedua yang digelar 21 Desember 2010.

Hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki, lantaran Mahfud MD sedang tugas ke luar negeri, menilai materi gugatan pemohon tidak terbukti menurut hukum untuk membatalkan hasil pemilukada.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Achmad Sodiki membacakan putusan, Kamis (20/1).

Beberapa poin gugatan yang diajukan antara lain tuduhan Kena Ukur tidak penah melengkapi persyaratan administratif berupa ijasah. Pencalonan Kena Ukur juga dinilai penggugat tidak sah lantaran empat dari 10 partai pengusung tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU Kabupaten Karo. Keempat partai itu adalah Partai Pemuda Indonesia, Partai Merdeka, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Karo yang diajukan pasangan Siti Aminah Peranginangin dan Sumihar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News