MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara
Kamis, 20 Januari 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2010, yang diajukan pasangan Diah Nurwiyanti dan Anton Rizkiyandi Kuas. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/1) oleh delapan hakim konstitusi dan diketuai Ahmad Sodiki, MK berpendapat dalil-dalil pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. Selain itu, pemohon mendalilkan keberpihakan KPU Bengkulu Utara, serta terjadinya kecurangan di tingkat TPS. Tudingan itu dibantah oleh termohon dan pihak terkait dengan mengajukan alat bukti. “setelah mahkamah menilai dengan seksama terhadap alat bukti yang diajukan, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Akil lagi.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan. Menurut Mahkamah, pada pokoknya pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana yang bersifa masif, terstruktur, dan sistematis dalam proses pelaksanaan pemilukada Bengkulu Utara yang berpengaruh pada hasil penghitungan suara. Salah satu dugaan pelanggaran itu aalah mobilisasi pejabat struktural dan praktik politik uang.
Baca Juga:
Namun setelah mahkamah mendengar kesaksian para saksi, bukti dan fakta dipersidangan, dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Mahkamah berpendapat, dalil-dalil pemohon dalam perkara a quo tidak terbukti menurut hukum,” kata hakim Akil Muchtar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia