MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara

MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara
MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara
Menurut Akil, berdasarkan bukti formulir yang diajukan oleh KPU Benkulu Utara dan pihak terkait, sama sekali tidak ada keberatan mengenai adanya-adanya penyelengaraan pemilu yang tidak netral. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News