MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara
Kamis, 20 Januari 2011 – 17:47 WIB
Menurut Akil, berdasarkan bukti formulir yang diajukan oleh KPU Benkulu Utara dan pihak terkait, sama sekali tidak ada keberatan mengenai adanya-adanya penyelengaraan pemilu yang tidak netral. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengalaman Helldy Agustian Sudah Teruji, Cocok Untuk Memimpin Cilegon
- PKB Seriusi Komunikasi dengan Anies Menjelang Pilgub Jakarta
- Zecky Alatas Beri Komentar Soal Kabar Kaesang Pangarep Maju Pilgub Jakarta 2024
- Anies Tetap Harus Ikut UKK, Tak Dapat Jalur Khusus dari PKB
- Sahroni Tanggapi Aksi Bupati Halmahera Utara Halau Demonstran Pakai Parang
- Jokowi Tunjuk Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Irwan Fecho: Keputusan Tepat