MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara
Kamis, 20 Januari 2011 – 17:47 WIB

MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara
Menurut Akil, berdasarkan bukti formulir yang diajukan oleh KPU Benkulu Utara dan pihak terkait, sama sekali tidak ada keberatan mengenai adanya-adanya penyelengaraan pemilu yang tidak netral. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026