Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan

Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1). Namun pada persidangan awal perkara yang teregister di MK dengan nomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu, panel hakim MK mempersoalkan surat kuasa dari para pemohon untuk kuasa hukum.

Pada persidangan oleh panel hakim MK yang dipimpin Ahmad Sodiki itu, tiga pemohon yakni pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum memang menggugat hasil rekapitulasi suara oleh KPU Batam. Ketiga pasangan itu menunjuk Chudry Sitompoel sebagai pengacara. Namun khusus gugatan pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, surat kuasa untuk kuasa hukum tidak ditandatangani oleh Zainal Abidin.

"Ini permohonan pasangan nomor dua (Ria Saptarika-Zainal Abidin), tidak ada tanda tangan Zainal Abidin. Ini mau mengajukan permohonan kan? Tapi koq tanda tangannya tidak lengkap," kata Ahmad Sodiki yang didampingi dua hakim anggota yaitu Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Hadir pada persidangan itu pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum. Sementara pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin tidak terlihat. Sedangkan dari pihak KPU Batam hadir seluruhnya dan menunjuk Ahmad Handoko sebagai kuasa hukum. Pasangan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai pihak terkait, tidak terlihat hadir dan hanya mengutus pengacara dari Notonegoro Lawfirm.

JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1). Namun pada persidangan awal perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News