Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan

Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Hakim juga mempertanyakan adanya surat kuasa yang dikantongi Risma Kartika dari kantor hukum Arteria Dahlan. Menanggapi pertanyaan hakim tentang adanya dua surat kuasa, Chudry mengatakan bahwa dirinya maupun pengacara dari Arteria Dahlan memang membentuk satu tim. "Kami baru saja membentuk tim, Yang Mulia," ucap Chudry.

Sementara tentang belum adanya tanda tangan dari Zainal Abidin, Chudry mengatakan bahwa Ria Saptarika memang mengajukan permohonan atas nama pribadi. Meski demikian Chudry berjanji untuk melengkapi semua permintaan hakim, termasuk untuk memperbaiki permohonan.

Selain masalah surat kuasa, hakim MK juga meminta agar permohonan ketiga pasangan itu dijadikan satu. "Agar mudah pula termohon (KPU Batam) menanggapinya, maka dijadikan satu permohonan saja," pinta Sodiki.

Hakim memberi waktu kepada para pemohon maupun kuasa hukumnya untuk melengkapi persyaratan dan memperbaiki permohonan paling lambat pukul 16.00 hari ini. "Terlambat dua atau tiga menit saja maka permohonan yang dipakai permohonan yang awal," tandas Sodiki mengingatkan.

JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1). Namun pada persidangan awal perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News