Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Kamis, 20 Januari 2011 – 02:20 WIB
Hakim juga mempertanyakan adanya surat kuasa yang dikantongi Risma Kartika dari kantor hukum Arteria Dahlan. Menanggapi pertanyaan hakim tentang adanya dua surat kuasa, Chudry mengatakan bahwa dirinya maupun pengacara dari Arteria Dahlan memang membentuk satu tim. "Kami baru saja membentuk tim, Yang Mulia," ucap Chudry.
Baca Juga:
Sementara tentang belum adanya tanda tangan dari Zainal Abidin, Chudry mengatakan bahwa Ria Saptarika memang mengajukan permohonan atas nama pribadi. Meski demikian Chudry berjanji untuk melengkapi semua permintaan hakim, termasuk untuk memperbaiki permohonan.
Selain masalah surat kuasa, hakim MK juga meminta agar permohonan ketiga pasangan itu dijadikan satu. "Agar mudah pula termohon (KPU Batam) menanggapinya, maka dijadikan satu permohonan saja," pinta Sodiki.
Hakim memberi waktu kepada para pemohon maupun kuasa hukumnya untuk melengkapi persyaratan dan memperbaiki permohonan paling lambat pukul 16.00 hari ini. "Terlambat dua atau tiga menit saja maka permohonan yang dipakai permohonan yang awal," tandas Sodiki mengingatkan.
JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1). Namun pada persidangan awal perkara
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang