Para Sekda Berpeluang jadi Wakada
DPRD Tak Dilibatkan
Kamis, 20 Januari 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA -- Gagasan pemerintah untuk mengisi jabatan wakil kepala daerah dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata sudah diformulasikan secara rinci dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) pemilukada. Mengenai mekanisme pengisiannya maupun siapa saja yang bisa mengisi kursi nomor dua di daerah itu, juga sudah dirumuskan. Dia menyebut, misalnya pangkatnya IV C ke atas. Mereka yang tingkatannya sudah tinggi itu, tergolong PNS nasional. Jadi, yang diusulkan menjadi calon wakada, tidak harus berasal dari PNS di daerah tersebut. "Bisa dari daerah lain, asal memenuhi syarat. Ini sekaligus untuk mobilitas karir," imbuhnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, mekanisme pengisiannya, kepala daerah terpilih mengajukan tiga nama ke pemerintah, untuk selanjutnya ditetapkan satu nama. Untuk calon wakil bupati/wakil walikota, tiga nama diajukan bupati ke mendagri melalui gubernur. Sedang untuk calon wakil gubernur, diajukan tiga nama oleh gubernur terpilih ke presiden melalui mendagri.
"Jadi, tidak ada lewat DPRD. Dari tiga nama, pemerintah akan menentukan satu nama," terang Djohermansyah Djohan kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/1). Lantas, siapa yang bisa diajukan sebagai calon? Pak Djo, begitu sapaan Djohermansyah, menjelaskan, yang bisa diajukan sebagai calon syaratnya adalah PNS yang sudah senior.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gagasan pemerintah untuk mengisi jabatan wakil kepala daerah dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata sudah diformulasikan secara
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug