Para Sekda Berpeluang jadi Wakada
DPRD Tak Dilibatkan
Kamis, 20 Januari 2011 – 01:51 WIB
Alasan kedua, selama ini, pecah kongsi antara kada dengan wakilnya, sudah marak terjadi. Dampaknya, muncul ketidakstabilan di birokrasi, lantaran ada istilah orangnya gubernur, orangnya wagub, orangnya bupati, orangnya wabup, dan seterusnya.
Pecah kongsi ini, kata Djo, ada yang sudah terjadi dalam hitungan minggu sejak pasangan itu dilantik. Pemicunya bisa dari hal sepele misal rebutan rumah dinas atau mobil dinas, hingga ke persoalan rebutan pekerjaan. Menurutnya, pertikaian kada dengan wakada ini muncul biasanya lantaran keduanya sama-sama politisi. "Apalagi jika beda partai, mereka (wakada) cenderung melawan (kada). Kalau wakilnya birokrat, dia akan patuh dengan kada," ujarnya.
Dia menjelaskan, rancangan RUU terkait masalah ini nantinya akan dipaparkan di sidang kabinet dan presiden yang akan memutuskan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Gagasan pemerintah untuk mengisi jabatan wakil kepala daerah dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata sudah diformulasikan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi