MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas

MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas
MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas
Terkait adanya putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan terhadap Basyrah Lubis, majelis MK menilai putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika nantinya putusan pidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sesuai pasal 30 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004, merupakan wewenang Presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

"Bahwa dalili-dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Moh Mahfud MD membacakan putusan MK. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PD Naik, Karena Kerja Keras

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada Padang Lawas (Palas), Sumut, yang diajukan pasangan Rahmat Pardamean


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News