MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR

MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal putusan MK. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Dari situ, penerapan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. 

Dengan kata lain, pasal 27A hanya bisa dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada perseorangan, bukan institusi. (ast/jpnn)


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan MK soal institusi jadi pelapor kasus pencemaran nama baik


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News