MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
Rabu, 30 April 2025 – 19:44 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal putusan MK. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Dari situ, penerapan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
Dengan kata lain, pasal 27A hanya bisa dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada perseorangan, bukan institusi. (ast/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan MK soal institusi jadi pelapor kasus pencemaran nama baik
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dasco Disebut Mampu Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dipercaya Prabowo
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono