MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur

MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur
MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur
Keputusan MK terhadap sengketa Pilkada Bolmong Timur itu sendiri bersifat final dan mengikat sebagaimana putusan MK lainnya. Alhasil, dengan keluarnya putusan tersebut, maka penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU setempat juga tetap sah di mata hukum.

Sebagaimana diketahui, pasangan Sehan Salim Landjar-Medy Lensun ditetapkan oleh KPU Bolmong Timur sebagai pasangan terpilih pada Pilkada 3 Agustus lalu. Pasangan tersebut meraih 33 persen lebih suara. Sementara pasangan Sudibyo Mamonto- Dyane Ansje Merukh meraup 26 persen lebih suara dan pasangan Mokoagow-Ochotan mendulang 25 persen lebih suara.

“Keputusan MK sifatnya final mengikat. Jadi, otomatis SK yang telah dikeluarkan KPU sudah sah menurut hukum,” kata Samsahrul Mawonto salah seorang komisioner KPU Bolmong Timur. Dirinya menuturkan, langkah lanjutan yang tengah dipersiapkan menyusul keluarnya keputusan MK adalah mempersiapkan pelantikan pasangan terpilih. Oleh karena itu pihaknya akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar proses pelaksanaan pelantikan secepatnya dapat dilakukan. Pihaknya memperkirakan, pelantikan dapat dilakukan pada bulan ini juga. “Perkiraan selesai lebaran, tapi yang pasti pertengahan bulan ini,” tukasnya. (wdi/esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PPRN Amelia Yani Disahkan

JAKARTA - Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang bermuara di meja Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab. Pada sidang dengan agenda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News