MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur
Kamis, 02 September 2010 – 00:44 WIB
Keputusan MK terhadap sengketa Pilkada Bolmong Timur itu sendiri bersifat final dan mengikat sebagaimana putusan MK lainnya. Alhasil, dengan keluarnya putusan tersebut, maka penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU setempat juga tetap sah di mata hukum.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, pasangan Sehan Salim Landjar-Medy Lensun ditetapkan oleh KPU Bolmong Timur sebagai pasangan terpilih pada Pilkada 3 Agustus lalu. Pasangan tersebut meraih 33 persen lebih suara. Sementara pasangan Sudibyo Mamonto- Dyane Ansje Merukh meraup 26 persen lebih suara dan pasangan Mokoagow-Ochotan mendulang 25 persen lebih suara.
“Keputusan MK sifatnya final mengikat. Jadi, otomatis SK yang telah dikeluarkan KPU sudah sah menurut hukum,” kata Samsahrul Mawonto salah seorang komisioner KPU Bolmong Timur. Dirinya menuturkan, langkah lanjutan yang tengah dipersiapkan menyusul keluarnya keputusan MK adalah mempersiapkan pelantikan pasangan terpilih. Oleh karena itu pihaknya akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar proses pelaksanaan pelantikan secepatnya dapat dilakukan. Pihaknya memperkirakan, pelantikan dapat dilakukan pada bulan ini juga. “Perkiraan selesai lebaran, tapi yang pasti pertengahan bulan ini,” tukasnya. (wdi/esy/jpnn)
JAKARTA - Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang bermuara di meja Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab. Pada sidang dengan agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP