MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur

MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur
MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur
JAKARTA - Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang bermuara di meja Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab. Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK Jakarta Rabu (1/9), 9 Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan. “Dalam pokok perkara menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.

Menurut MK, alasan utama penolakan tersebut dikarenakan majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan Sudibyo Mamonto-Dyane Ansje Merukh dan Sehan Mokoapa Mokoagow-Meity Ochotan tidak berdasar. Berdasarkan fakta persidangan tercatat, secara garis besar dua pasangan tersebut mendalilkan terjadinya dugaan praktik money politics dan dugaan terjadinya pelanggaran tata cara penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terhadap dalil dugaan money politic misalnya. Hakim Maria Farida Indrati mencatat, bukti-bukti yang diajukan pemohon tak lengkap karena tidak secara spesifik menyebutkan tempat dan tanggal laporan tersebut. “Keterangan saksi juga tak memberikan keyakinan para hakim. Karena saksi yang dihadirkan bukanlah orang melihat mendengar langsung menyaksikan peristiwa itu terjadi melainkan menerima laporan dari tim sukses pasangan calon,” tandas Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia itu.

Terhadap dalil adanya pelanggaran tata cara penghitungan di tingkat TPS, MK juga berpendapat sama. “Bahwa dalil-dalil yang diajukan para pemohon tak dapat mengurai di TPS mana terjadi kesalahan teknis penghitungan suara, berapa besar pengaruh kesalahan tersebut terhadap pasangan calon. Bukti yang diajukan tidak menggambarkan rangkaian pelanggaran yang juga terjadi,” katanya.

JAKARTA - Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang bermuara di meja Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab. Pada sidang dengan agenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News